![]() |
| Sumber : IG @tmcpoldametro |
Gak ngerti lagi sama motor Yamaha NMAX satu ini, modifikasi
memang wajar dilakukan untuk mempercantik tampilan disebuah kendaraan, tapi kalau
modifikasinya seperti ini apa tidak terlalu over?
Bisa kalian lihat, banyak lampu strobo atau lampu tembak
yang terpasang di depan bodi NMAX tersebut. Artinya dari segi fungsionalitas
penggunaan storbo di kendaraan pribadi sangat tidak diperbolehkan.
“Ada Undang-undangnya pak, dicopot bukan berarti dipasang
lagi ya,” ujar petugas polisi mengingatkan si pengendara. Pengendara Nmax
akhirnya melepas strobo miliknya di tempat.
Seperti yang dikutip dari aripitstop.com(6/9/2019), Penggunaan
Strobo dan Sirine sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam UU
tersebut pasal 59 ayat 3 disebutkan lampu isyarat warna merah atau biru serta
sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
Sesuai ketentuan, adapun yang boleh menggunakan adalah kendaraan
pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut
orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan
lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan
pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu
negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk
kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Disitu pengendara NMAX langusng disuruh melepas semua strobe
yang terpasang di motornya.
Bagaimana tanggapan kalian?
![]() |
| Sumber : IG @tmcpoldametro |
![]() |
| Sumber : IG @tmcpoldametro |



Komentar
Posting Komentar