"NMAX Arogan" Pakai Banyak Strobo, Tertangkap Razia Langsung Disuruh Copot Oleh Polisi Ditempat


Sumber : IG @tmcpoldametro

Gak ngerti lagi sama motor Yamaha NMAX satu ini, modifikasi memang wajar dilakukan untuk mempercantik tampilan disebuah kendaraan, tapi kalau modifikasinya seperti ini apa tidak terlalu over?

Bisa kalian lihat, banyak lampu strobo atau lampu tembak yang terpasang di depan bodi NMAX tersebut. Artinya dari segi fungsionalitas penggunaan storbo di kendaraan pribadi sangat tidak diperbolehkan.

“Ada Undang-undangnya pak, dicopot bukan berarti dipasang lagi ya,” ujar petugas polisi mengingatkan si pengendara. Pengendara Nmax akhirnya melepas strobo miliknya di tempat.

Seperti yang dikutip dari aripitstop.com(6/9/2019), Penggunaan Strobo dan Sirine sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut pasal 59 ayat 3 disebutkan lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Sesuai ketentuan, adapun yang boleh menggunakan adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disitu pengendara NMAX langusng disuruh melepas semua strobe yang terpasang di motornya.
Bagaimana tanggapan kalian?
Sumber : IG @tmcpoldametro

Sumber : IG @tmcpoldametro


Komentar