Ada info update terbaru nih, belakang sedang heboh
dibicarakan soal pemilik kendaraan yang tidak membayarkan pajaknya selain
dicoret datanya juga bakal didatengin polisi dan KPK langsung ke rumah.
Tapi aturan tersebut bakal berlaku mulai tahun depan. “Tahun
depan kita bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menertibkan para
penunggak pajak,” ujar Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dilansir dari
aripitstop.com(20/9/2019).
![]() |
Sumber : wowkeren.com |
Hal ini dilakukan lantaran masih banyak pengguna kendaraan
bermotor dan juga mobil yang sering menunggak bayar pajak serta ada juga yang
sengaja tidak dibayarkan.
Menurut data yang dibeberkan oleh Kepala Unit Pelayanan
Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI
Jakarta, Hayatina...total tunggakan pajak untuk kendaraan bermotor mencapai Rp
2,1 triliun, Angka tersebut yang tercatat sampai September 2019 ini.
Dan untuk lebih detailnya, jumlah kendaraan bermotor yang
nunggak bayar pajak itu mencapai 4.990.171 unit kendaraan bermotor.
Untuk mengatasi masalah lebih lanjut maka tahun depan bagi
pemilik kendaraan yang menunggak bayar pajak maka akan didatengin oleh polisi.
Bahkan tidak hanya polisi saja, KPK akan digandeng dalam upaya penertiban
tersebut.
![]() |
Sumber : aripitstop.com |
“Kami menggandeng KPK untuk penunggak-penunggak pajak yang
memang tidak kooperatif, yang memang tidak ada itikad baik untuk membayar,”
jelas Faisal.
Jadi bagi kalian warga Jakarta hati-hati jangan telat bayar
pajak kendaraan, bisa-bisa dicyduk oleh polisi dan juga KPK loh.
Tapi bakal terealisasi gak ya?
Komentar
Posting Komentar