Siap Siap, Mulai Tahun Depan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Didatengin Polisi Dan KPK


Ada info update terbaru nih, belakang sedang heboh dibicarakan soal pemilik kendaraan yang tidak membayarkan pajaknya selain dicoret datanya juga bakal didatengin polisi dan KPK langsung ke rumah.

Tapi aturan tersebut bakal berlaku mulai tahun depan. “Tahun depan kita bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menertibkan para penunggak pajak,” ujar Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dilansir dari aripitstop.com(20/9/2019).

Sumber : wowkeren.com
Hal ini dilakukan lantaran masih banyak pengguna kendaraan bermotor dan juga mobil yang sering menunggak bayar pajak serta ada juga yang sengaja tidak dibayarkan.

Menurut data yang dibeberkan oleh Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina...total tunggakan pajak untuk kendaraan bermotor mencapai Rp 2,1 triliun, Angka tersebut yang tercatat sampai September 2019 ini.

Dan untuk lebih detailnya, jumlah kendaraan bermotor yang nunggak bayar pajak itu mencapai 4.990.171 unit kendaraan bermotor.

Untuk mengatasi masalah lebih lanjut maka tahun depan bagi pemilik kendaraan yang menunggak bayar pajak maka akan didatengin oleh polisi. Bahkan tidak hanya polisi saja, KPK akan digandeng dalam upaya penertiban tersebut.

Sumber : aripitstop.com

“Kami menggandeng KPK untuk penunggak-penunggak pajak yang memang tidak kooperatif, yang memang tidak ada itikad baik untuk membayar,” jelas Faisal.

Jadi bagi kalian warga Jakarta hati-hati jangan telat bayar pajak kendaraan, bisa-bisa dicyduk oleh polisi dan juga KPK loh.

Tapi bakal terealisasi gak ya?

Komentar