Smart SIM Telah Resmi Dirilis, Lalu Pemilik SIM Lama Bagaimana Nasibnya?

Sumber : detik.com

Akhirnya sesuai dengan jadwal Smart SIM akhirnya resmi juga dirilis oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pada, Minggu (22/9/2019).

Disini banyak yang mulai mempertanyakan, bagaimana nasib pemilik SIM lama?

"SIM yang lama yang masih ada masa berlakukanya tetap dimanfaatkan dan tetap digunakan sehingga tetap menjadi pemilik bersangkutan," ungkap Irjen Refdi, seperti yang dikutip dari gridoto.com(22/9/2019).

Sumber : okeinfo.net
Irjen Refdi juga menghimbau bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya segera melakukan perpanjangan sekaligus mendapatkan model SIM terbaru.

“Jangan sampai nanti ada waktu SIM masa berlakunya habis itu akan dilakukan uji ulang. Tapi kalau untuk perpanjangan sebelum waktunya habis segera laporkan. Dan registrasi online sudah bisa dilakukan," tuturnya.

Menurut penuturannya, cara mendapatkan SIM lama dibanding dengan Smart SIM terbaru ini tidak ada bedanya, baik itu proses pembuatan atau juga proses perpanjangan. Demikian juga dengan biaya atau harga pembuatan SIM lama dengan yang baru pun tidak ada bedanya…intinya semua tetap sama, hanya bagian desain fisik saja yang berbeda.

Sumber : kompas.com
"Soal biaya tidak ada perubahan. Semua tetap mengacu kepada PP 60. Sehingga tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah adalah peningkatan kualitas pelayanan. Kualitas menjadi lebih baik dan lebih simpel sehingga lebih indah dilihat," tutupnya.

Komentar