![]() |
Sumber : detik.com |
Akhirnya sesuai dengan jadwal Smart SIM akhirnya resmi juga
dirilis oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pada,
Minggu (22/9/2019).
Disini banyak yang mulai mempertanyakan, bagaimana nasib
pemilik SIM lama?
"SIM yang lama yang masih ada masa berlakukanya tetap
dimanfaatkan dan tetap digunakan sehingga tetap menjadi pemilik
bersangkutan," ungkap Irjen Refdi, seperti yang dikutip dari
gridoto.com(22/9/2019).
![]() |
Sumber : okeinfo.net |
Irjen Refdi juga menghimbau bagi pemilik SIM yang sudah
habis masa berlakunya segera melakukan perpanjangan sekaligus mendapatkan
model SIM terbaru.
“Jangan sampai nanti ada waktu SIM masa berlakunya habis itu
akan dilakukan uji ulang. Tapi kalau untuk perpanjangan sebelum waktunya habis
segera laporkan. Dan registrasi online sudah bisa dilakukan," tuturnya.
Menurut penuturannya, cara mendapatkan SIM lama dibanding
dengan Smart SIM terbaru ini tidak ada bedanya, baik itu proses pembuatan atau
juga proses perpanjangan. Demikian juga dengan biaya atau harga pembuatan SIM
lama dengan yang baru pun tidak ada bedanya…intinya semua tetap sama, hanya
bagian desain fisik saja yang berbeda.
![]() |
Sumber : kompas.com |
"Soal biaya tidak ada perubahan. Semua tetap mengacu
kepada PP 60. Sehingga tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah adalah
peningkatan kualitas pelayanan. Kualitas menjadi lebih baik dan lebih simpel
sehingga lebih indah dilihat," tutupnya.
Komentar
Posting Komentar