Ada aturan baru nih, Kementrian Perhubungan berencana akan
membatasi kendaraan berat sejenis truck dan bus masuk kedalam jalan tol.
Menurut informasi yang diperoleh, aturan baru ini baru akan
beroperasi pada tahun 2020 mendatang. Disisi lain, aturan ni diberlakukan
lantaran sudah banyak korban kecelakaan yang melibatkan antara bus dan truck.
Seperti kecelakaan tragis beberapa waktu lalu di Tol
Cipularang yang menggemparkan media berita sampai menyebabkan banyak korban
meninggal dunia.
![]() |
Sumber : kompas.com |
Dengan itu diberlakukan aturan baru ini juga bertujuan untuk
mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan bus dan truck di jalan tol.
"Selain melakukan penertiban secara nasional, kami
bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan menindak tegas kendaraan berat
yang akan masuk tol. Diharapkan pelaksanaannya bisa dimulai tahun depan,"
ujar Dirjen Perhubugan Darat Kemenhub, Pandu Julianto, seperti yang dikutip
dari gridoto.com(19/9/2019).
Bagi truck yang terbukti ODOL (Over Dimension Overloading)
tidak boleh mengakses jalan bebas hambatan.
Jika kendaraan tersebut ditemukan masih tetap beroperasi di
ruas jalan tol maka terpaksa akan diberhentikan dan langsung dikeluarkan gerbang tol terdekat.
![]() |
Sumber : detik.net.id |
Tahun 2020 juga Kemenhub akan menggunakan sistem elektronik
untuk pengujian kendaraan niaga dan bus. Hal ini bertujuan agar dokumen tidak
dapat dipangkas lagi dan terhindar dari praktek kecurangan.
"Tidak dipungkiri bahwa memang banyak truk yang tidak
pernah ikut uji layak dan memalsukan dokumennya," paparnya.
"Jadi, mulai tahun depan kita akan lakukan semuanya
pakai sistem elektronik, rekam data jelas dan mudah. Buku manual tidak akan
diterbitkan lagi," tegasnya.
Komentar
Posting Komentar