Tahun 2020 Mendatang, Bus Dan Truck Nantinya Tidak Bisa Sembarangan Masuk Tol, Ini Alasannya


Ada aturan baru nih, Kementrian Perhubungan berencana akan membatasi kendaraan berat sejenis truck dan bus masuk kedalam jalan tol.

Menurut informasi yang diperoleh, aturan baru ini baru akan beroperasi pada tahun 2020 mendatang. Disisi lain, aturan ni diberlakukan lantaran sudah banyak korban kecelakaan yang melibatkan antara bus dan truck.

Seperti kecelakaan tragis beberapa waktu lalu di Tol Cipularang yang menggemparkan media berita sampai menyebabkan banyak korban meninggal dunia.

Sumber : kompas.com
Dengan itu diberlakukan aturan baru ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan bus dan truck di jalan tol.

"Selain melakukan penertiban secara nasional, kami bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan menindak tegas kendaraan berat yang akan masuk tol. Diharapkan pelaksanaannya bisa dimulai tahun depan," ujar Dirjen Perhubugan Darat Kemenhub, Pandu Julianto, seperti yang dikutip dari gridoto.com(19/9/2019).

Bagi truck yang terbukti ODOL (Over Dimension Overloading) tidak boleh mengakses jalan bebas hambatan.

Jika kendaraan tersebut ditemukan masih tetap beroperasi di ruas jalan tol maka terpaksa akan diberhentikan dan langsung dikeluarkan gerbang tol terdekat.

Sumber : detik.net.id
Tahun 2020 juga Kemenhub akan menggunakan sistem elektronik untuk pengujian kendaraan niaga dan bus. Hal ini bertujuan agar dokumen tidak dapat dipangkas lagi dan terhindar dari praktek kecurangan.

"Tidak dipungkiri bahwa memang banyak truk yang tidak pernah ikut uji layak dan memalsukan dokumennya," paparnya.

"Jadi, mulai tahun depan kita akan lakukan semuanya pakai sistem elektronik, rekam data jelas dan mudah. Buku manual tidak akan diterbitkan lagi," tegasnya.


Komentar