Wacana tentang pergantian Smart SIM kini semakin dekat,
menurut informasi Smart SIM akan resmi dirilis pada tanggal 22 September 2019
mendatang.
Nantinya Smart SIM
akan mendapatkan desain model baru, dan ubahan yang paling mencolok adalah
penggunaan chip yang ada tertanam didalamnya.
Chip ini nantinya dapat merekam jejak riwayat pelanggaran
dari si pemilik, selain itu Smart SIM juga dapat dijadikan sebagai E-Money dan
dapat diisi saldo maksimal sampai 2 juta rupiah.
Lalu apakah untuk mendapatkan Smart SIM harus melalui tahap
tes psikologi seperti pembuatan SIM Umum?
![]() |
| Sumber : detik.net.id |
Menjawab rasa penasaran banyak orang, berikut adalah jawaban
langsung dari Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol
Fahri Siregar.
"Belum, kecuali bagi SIM umum. Selama ini juga SIM umum
sudah dilaksanakan," kata Fahri, seperti yang dikutip dari
gridoto.com(15/9/2019).
Fahri membeberkan tes psikologi hanya untuk menilai
pengendara dari segi meminimalisir risiko kecelakaan.
Penilaian aspek tersebut mencakup beberapa poin, diantaranya
kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian
diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.
![]() |
| Sumber : pontianak.tribunnews.com |
Ternyata selain dapat mereka pelanggaran si pemilik SIM,
Smart SIM juga dapat mereka identitas serta data forensik kepolisian.
Dengan hadirnya teknologi seperti ini, Korlantas bekerja
sama menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam
kegiatan tersebut.


Komentar
Posting Komentar